Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Unhan, Kampus yang Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati

Kompas.com - 10/06/2021, 13:23 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, bakal mendapat gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan).

Pemberian gelar ini diberikan melalui sidang senat terbuka pada hari Jumat (11/6/2021).

"Pada hari Jumat akan dilakukan sidang senat terbuka Unhan RI dalam rangka pengukuhan gelar profesor kehormatan (guru besar tidak tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Unhan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Megawati Bakal Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Pertahanan

Lalu seperti apa profil Universitas Pertahanan, kampus yang memberi gelar profesor kehormatan untuk Megawati? Berikut paparannya:

Berdiri di era SBY

Unhan ditetapkan melalui Surat Mendiknas Nomor 29/MPN/OT/2009 tanggal 6 Maret 2009 perihal Pendirian Unhan dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 maret 2009 di Istana Negara.

Unhan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Unhan berlokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung.

Baca juga: Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...

Unhan merupakan lembaga pendidikan tinggi yang unik karena mengkhususkan diri pada studi pertahanan setingkat S-2. Unhan adalah lembaga pendidikan tinggi terbuka.

Universitas ini memberi kesempatan bagi para perwira TNI dan sipil untuk belajar dan memperdalam Ilmu Pertahanan dari sudut pandang militer, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Sebagai perguruan tinggi pemerintah, Unhan secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan RI (Kemhan RI).

Pembinaan teknis akademik, meliputi penentuan program studi pendidikan, kurikulum program studi, kemahasiswaan, proses belajar mengajar dan wisuda. Sedangkan pembinaan teknis fungsional, meliputi pembinaan organisasi, pembinaan personel dan dukungan administrasi.

Baca juga: Eks KSAU Sarankan Pemerintah Gandeng Akademisi Unhan untuk Produksi Pesawat Tempur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com