Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Sebut Satu Pengadilan Tangani 500 hingga 10.000 Perkara Setiap Tahun

Kompas.com - 07/06/2021, 18:08 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, satu pengadilan di setiap tingkatan dapat menangani 500 hingga 10.00 perkara setiap tahunnya.

"Saat ini kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan baik, setiap perkara yang terjadi akan dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan," kata Mukti seperti dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).

Menurut Mukti, jumlah hakim di Indonesia sebanyak 9.000-an yang bekerja di 961 pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Selama 2021, MA Terima Rekomendasi Sanksi untuk 25 Hakim dari KY

Ia menilai, kesadaran masyarakat yang tinggi dalam penyelesaian perkara hingga ke pengadilan berdampak langsung pada kinerja dan kualitas putusan seorang hakim.

"Jadi, bisa dilihat rata-rata jumlah hakim berkisar lima sampai 10 orang per lembaga pengadilan," ujarnya.

Mukti mengungkapkan, berdasarkan data laporan tahunan MA 2020, rasio antara jumlah perkara yang masuk dan jumlah hakim yang menangani pada pengadilan tingkat pertama, yakni satu berbanding 556 perkara.

Sedangkan di tingkat banding, sebanyak satu berbanding 30 perkara, sementara di tingkat MA satu berbanding 451 perkara.

Baca juga: Tim Penghubung Dibentuk, Tindak Lanjuti Rekomendasi KY kepada MA

Secara umum, menurut dia, keberhasilan hakim dalam memutus sebuah perkara tidak terlepas dari bantuan asisten hakim.

Di banyak negara, terutama Uni Eropa, peran asisten hakim cukup sentral di semua tingkat pengadilan.

Ia menilai isu tentang asisten hakim menarik dibahas, terutama mengenai tugas dan kewenangan dalam memeriksa substansi dan merancang konsep bagi hakim serta kedudukannya dalam pengadilan.

Di ndonesia, lanjut dia, sebenarnya telah mengadopsi keberadaan asisten hakim namun, masih dalam jumlah terbatas, yakni di MA.

Baca juga: Selama 2021, KY Pantau 79 Sidang, di Antaranya Kasus Rizieq Shihab

Sementara itu, hakim di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, menurut Mukti, masih dibantu oleh panitera pengganti.

"Hakim Agung dibantu asisten hakim yang berasal dari tingkat pertama dan tingkat banding," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com