Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Teknik Garuda Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Kompas.com - 04/06/2021, 10:02 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Hadinoto dinilai terbukti melakukan suap dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021) dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 10 miliar subsider kurungan 8 bulan," tutur Jaksa Gina.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda sebagai Tersangka

Selain itu jaksa juga meminta agar Hadinoto dijatuhi hukuman uang pengganti dengan pembayaran maksimal 1 bulan setelah putusan ditetapkan.

"Menjatuhkan pidana pengganti tambahan terhadap Hadinoto Soedigno membayar uang pengganti sejumlah 2,3 juta dolar AS, dan 477 ribu euro atau setara 3,7 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Jaksa Gina.

Jika Hadinoto tidak memiliki harta untuk membayar pidana pengganti, ia akan dipidana 6 tahun penjara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 6 tahun," ucap Jaksa.

Baca juga: Sederet Fakta Sidang Perdana Mantan Dirut Garuda Ari Askhara, Salah Satunya Ancaman 10 Tahun Penjara

Tuntutan yang diberikan Jaksa itu berdasarkan dua dakwaan, pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan pertama, Hadinoto bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo menerima uang sebesar 2 juta dolar AS, dan 477 ribu euro atau setara 3,7 juta dolar Singapura, pembayaran makan malam dan biaya menginap sebesar Rp 34 juta serta sewa pesawat pribadi senilai 4200 dolar AS.

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Kasus Kepabeanan dan Penyelundupan Harley-Davidson

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com