Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Diminta Pakai Kode 'Bandeng Nusantara' Saat Kirimkan Uang Ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo

Kompas.com - 02/06/2021, 19:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Dasep Hardiansyah mengaku diminta menggunakan kode "Bandeng Nusantara" ketika diminta mengirimkan uang ke rekening Staf Khusus mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Hal itu diungkapkan Dasep dalam sidang lanjutan dugaan korupsi benih benur lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2021).

Kesaksian Dasep diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan, apakah ia pernah diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP Iwan Febrian yang merupakan adik dari mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Miftah Sabri.

"Pernah diminta Iwan transfer uang ke Pak Andreau?," tanya jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer

"Iya pernah, waktu itu mas Iwan manggil saya, tanya boleh nitip transfer enggak karena takut limit," jawab Dasep.

Setelah Dasep mengiyakan permintaan itu, Iwan kemudian mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Dasep dan memintanya mengirimkan ke rekening Andreau Misanta Pribadi.

Namun, Dasep mengaku, Iwan tidak menjelaskan apa maksud dari pengiriman uang itu.

Iwan hanya meminta Dasep untuk menuliskan keterangan "Bandeng Nusantara" sebagai keterangan transferan tersebut.

"Cuma cerita tolong tulis di notif berita transfer 'Bandeng Nusantara'," kata Dasep di persidangan.

Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Jaksa kemudian menanyakan berapa kali Iwan meminta Dasep mentransfer uang ke Andreau.

"Berapa kali Iwan minta transfer?," pertanyaan Jaksa berikutnya.

"Sekali," jawab Dasep singkat.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian suap melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Baca juga: Cerita Istri Edhy Prabowo soal Belanja Barang Mewah di Amerika

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan tersebut, Edhy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com