Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Jika Tindak Lanjut TWK Tak Sesuai Arahan Jokowi, Artinya Membangkang

Kompas.com - 25/05/2021, 12:33 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, tidak ada opsi selain mengembalikan tugas dan kewenangan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini ia sampaikan terkait rapat pembahasan tindak lanjut atas polemik TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Rapat tersebut digelar oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah pidato Presiden tidak ada opsi lain kecuali kembali mengembalikan tugas dan kewenangan 75 nama pegawai KPK dalam jabatannya," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Seluruh Pimpinan KPK ke BKN Bahas Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Zaenur menekankan, semestinya ketiga lembaga tersebut mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Rapat hari ini seharusnya menjadi pelaksanaan dari pidato Presiden tersebut, yakni melanjutkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN," tuturnya.

Ia mengatakan, jika rapat itu menghasilkan keputusan yang berbeda, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap arahan atau keinginan Jokowi.

"Jika rapat ini menghasilkan keputusan lain yang menyimpang dari pidato Presiden, artinya ada pembangkangan terhadap Presiden," imbuhnya.

Baca juga: Respons Firli Setelah Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Zaenur berharap rapat koordinasi tersebut dapat segera memberikan keputusan.

Jika tidak, publik akan bertanya-tanya dan menduga ada upaya mengulur waktu pasca-pernyataan sikap Jokowi.

"Menjadi pertanyaan publik, para pemangku kepentingan seperti mengulur waktu yang relatif lama untuk bertemu membahas pelaksanaan pidato Presiden," jelas Zaenur.

"Saat ini mereka bertemu, seharusnya publik bisa mendapatkan hasil sebagaimana pidato Presiden," pungkas dia.

Baca juga: Menanti Keputusan Tepat dan Cepat Pimpinan KPK atas Polemik TWK

Adapun Presiden Jokowi telah bersikap atas polemik penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.

Dalam pernyataannya, Senin (17/5/2021), Jokowi meminta hasil asesmen TWK tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

Kemudian, Jokowi menyepakati pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

MK menyatakan alih fungsi status kepegawaian mesti dilakukan tanpa syarat apa pun dan tidak merugikan hak pegawai KPK.

Jokowi juga meminta Kemenpan RB, BKN dan Pimpinan KPK segera menyelesaikan permasalahn tersebut.

Baca juga: Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai

Kendati demikian, SK pimpinan KPK yang menonaktifkan pegawai yang tak memenuhi syarat TWK belum dicabut.

Ketua KPK Firli Bahuri akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com