Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembobol Bank BNI, Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/05/2021, 22:53 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Pauline Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Maria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185,8 miliar.

Majelis hakim menilai Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) dengan menggunakan dokumen fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Terdakwa Pembobolan Bank BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Dalam putusannya, Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa uang pengganti harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ditetapkan.

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," tutur Hakim Saifuddin membacakan putusan.

Hakim Saifuddin juga menyatakan jika Maria tak bisa membayar uang pengganti karena tak memiliki harta, maka putusan itu diganti dengan kurungan selama 7 tahun.

Pada sidang putusan itu Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Maria.

Hal yang memberatkan adalah Maria dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).

Sementara itu, hal yang meringankan Maria yakni belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan, serta aset Maria telah disita terkait perkara dengan terpidana Adrian Waworuntu.

Baca juga: Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar

Putusan Majelis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria Divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai Maria terbukti melakukan dua dakwaan, pertama Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maria melakukan pencairan dana L/C itu dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.

Di dalam Gramarindo Group terdapat beberapa perusahaan, antara lain PT Gramindo Mega Indonesia, PT Megantiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pacific.

Maria Pauline kemudian menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di berbagai perusahaan itu, untuk melakukan pencairan dana dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah terdapat kegiatan ekspor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com