Adapun Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang AS dan euro dalam beberapa tahap dan semuanya disetujui.
Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara
Setiap dana tersebut cair, Maria memberi fee ke beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan jumlah yang beragam.
Uang yang cair itu kemudian dikelola oleh Adrian Waworuntu melalui PT Sagared Team.
Dana itu kemudian digunakan untuk membeli saham di sejumlah perusahaan, tanah seluas 31 hektare di wilayah Cakung sebesar 4 juta dollar AS dan di transfer ke rekening Maria.
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82,8 juta dollar AS dan 54 juta euro. Keduanya jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun.
Sementara itu, pada dakwaan kedua, maria dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra
Majelis Hakim menilai, Maria terbukti melakukan tindak pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance, serta PT Infinitity Finance.
Padahal, dana tersebut berasal dari korupsi pada pengkreditan senilai Rp 1,2 triliun.
Atas putusan ini baik Maria serta tim kuasa hukum dan JPU mengatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.