Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembobol Bank BNI, Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/05/2021, 22:53 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Adapun Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang AS dan euro dalam beberapa tahap dan semuanya disetujui.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Setiap dana tersebut cair, Maria memberi fee ke beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan jumlah yang beragam.

Uang yang cair itu kemudian dikelola oleh Adrian Waworuntu melalui PT Sagared Team.

Dana itu kemudian digunakan untuk membeli saham di sejumlah perusahaan, tanah seluas 31 hektare di wilayah Cakung sebesar 4 juta dollar AS dan di transfer ke rekening Maria.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82,8 juta dollar AS dan 54 juta euro. Keduanya jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, maria dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra

Majelis Hakim menilai, Maria terbukti melakukan tindak pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance, serta PT Infinitity Finance.

Padahal, dana tersebut berasal dari korupsi pada pengkreditan senilai Rp 1,2 triliun.

Atas putusan ini baik Maria serta tim kuasa hukum dan JPU mengatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com