Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan Dibebastugaskan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 14/05/2021, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan pembebasan tugas.

Menurut Fickar, gugatan bisa diajukan karena ada dugaaan pimpinan KPK salah menafsirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ia berpandangan, tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya tidak dapat menjadi dasar dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Seorang Deputi KPK Dinyatakan Tak Lolos TWK, Pernah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Seharusnya begitu UU KPK yang baru berlaku, maka dengan sendirinya seluruh pegawai KPK langsung otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

"Seharusnya jika ada kelemahan dalam tes itu, maka dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," tutur dia.

Fickar menambahkan, dalam putusan uji materil UU KPK, Mahkamah Konstitusi menyatakan alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos TWK salah kaprah dan merugikan.

"Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan UU alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.

Baca juga: Kisah Tata, Pegawai KPK, Seorang Gusdurian yang Dinyatakan Tak Lolos TWK

Fickar menegaskan, kebijakan pimpinan KPK melalui Surat Keputusan (SK) yang berisi pembebasan tugas 75 pegawai yang tak lolos TWK itu merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan. Selain salah tafsir juga sewenang-wenang karena tidak pernah dimusyawarahkan dengan komisioner yang lain alias otoriter," ucap Fickar.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 dalam merespons hasil TWK yang dijalani 1.349 pegawai.

Isi surat itu yakni meminta pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada pimpinan.

Baca juga: Direktur KPK: Dari Awal Sosialisasi, TWK untuk Pemetaan Pegawai, Tak Ada Penonaktifan

Penyidik senior Novel Baswedan juga menjadi salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut.

Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tidak ada pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Menurut Ali, pembebasan tugas dan penyerahan tanggung jawab pada atasan itu untuk mengamankan status hukum para pegawai ketika mengatasi permasalahan korupsi.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tutur Ali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com