Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Mari Beribadah dan Lebaran dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 12/05/2021, 13:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengajak seluruh umat Islam untuk beribadah dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Karena masih masa pandemi, mari beribadah dan ber-Lebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Menag dalam keterangan videonya, Rabu (12/5/2021).

“Dan disiplin 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” sambungnya.

Baca juga: Ancol Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Simak Aturannya Dulu

Dalam kesempatan tersebut ini, Yaqut mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia.

Ia mendoakan semoga yang telah dijalani selama bulan Ramadhan dalam suasana pandemi Covid-19 dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

“Ketakwaan yang tidak hanya tecermin dalam kesalehan personal, tapi juga kesalehan dan kepedulian sosial untuk sama-sama membangun bangsa,” ucapnya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 H/Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Pusat Perbelanjaan Diramal Padat Pengunjung pada H+1 Lebaran

Kepastian tersebut diperoleh dari hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pada Selasa (11/5/2021) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1442 H.

Dalam rangka menyambut Lebaran 2021, pemerintah telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyebutkan, shalat Idul Fitri yang digelar di masjid, mushala, dan tempat terbuka, wajib menaati protokol kesehatan serta tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Baca juga: Bertambah, 462.560 Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Lebaran

Kegiatan takbir bisa dilakukan di rumah, mushala, ataupun masjid dengan ketentuan yang sudah diatur sebanyak 10 persen kapasitas, tetapi kegiatan takbiran keliling masih dilarang.

Pelaksanaan shalat Id di ruang terbuka hanya boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah rendah.

Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com