Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Mendagri, ASN dan Pejabat Dilarang Gelar "Open House" Idul Fitri 1442 H

Kompas.com - 04/05/2021, 18:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house atau halal bihalal Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021.

Tito meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan instruksi terkait larangan itu. Larangan menggelar open house ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," dikutip dari lembaran SE yang telah dikonfirmasi ke Kemendagri, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: PNS Mengeluh THR Kecil, Mendagri: Syukurilah Apa yang Ada

Sementara, larangan buka bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang, ditujukan kepada masyarakat.

Penetapan larangan tersebut berdasarkan pertimbangan atas meningkatnya kasus penularan Covid 19.

Peningkatan kasus pernah terjadi pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021. 

"Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah Tahun 2021," tulis Tito.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Beri Pengertian kepada PNS tentang Berkurangnya THR 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com