JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, implementasi larangan mudik Lebaran yang akan diterapkan mulai 6-17 Mei 2021 harus dipertegas agar masyarakat tak nekat pulang ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
"Lakukan pendisiplinan tanpa pandang bulu, harus putar balik enggak boleh melanjutkan perjalanan, diberi denda, jadi saya kira yang dikerjakan sekarang untuk larangan mudik harus dipertegas," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Zubairi khawatir, semakin banyak masyarakat yang tetap mudik Lebaran akan menimbulkan klaster Covid-19 baru di beberapa daerah tujuan mudik.
Oleh karena itu, ia mengatakan, sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait larangan mudik harus dilakukan masif.
"Jadi memang mengkhawatirkan karena klaster-klaster baru ini tidak hanya terkonsentrasi di beberapa kota saja, namun di banyak daerah," ujarnya.
Baca juga: 7 KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi dari Stasiun Gambir dan Senen Selama Larangan Mudik
Lebih lanjut, Zubairi mengatakan, sosialisasi terkait larangan mudik Lebaran bisa dilakukan berulang-ulang kali dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Ia berharap masyarakat dapat belajar dari gelombang kedua Covid-19 yang terjadi di India.
"Edukasi berulang lagi kemudian yang dikhawatiran untuk kita mengalami (lonjakan kasus) seperti di India," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.
Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian.
Baca juga: Tegaskan Larangan Mudik, Doni Monardo: Penularan Covid-19 Bisa Terjadi di Perjalanan
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Mereka adalah kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.