JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo membenarkan bahwa eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Sugito menyebutkan, pihak kuasa hukum akan menyiapkan pendampingan jika diperbolehkan.
"Sementara akan diberi pendampingan kalau diperbolehkan," kata Sugito Kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Mantan Sekum FPI Munarman
Adapun pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi juga membenarkan hal tersebut.
"Ya (benar)," kata Argo.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.