Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Posko THR, Bisa Diakses Daring dan Luring

Kompas.com - 23/04/2021, 09:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, untuk pengawalan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pemerintah membentuk posko-posko THR 2021.

Menurut dia, keberadaan posko ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.

"Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring," ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan sebagaimama dikutip Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...

Dia melanjutkan, keputusan pembayaran THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian yang mempengaruhi kelangsungan usaha.

"Oleh karenanya dalam kerangka pelaksanaan THR 2021, diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan bipartit antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja jika pengusaha merasa tidak mampu," ucap Fadjar.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal THR Lebaran 2021

Namun, ada perbedaan dalam kebijakan tahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satunya mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja.

Kesepakatan ini memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 30,6 Triliun untuk THR PNS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com