Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Varian Baru Virus Corona Ditemukan Hampir di Semua Provinsi Indonesia

Kompas.com - 23/04/2021, 06:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa varian baru virus corona saat ini sudah tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia.

Varian baru virus tersebut umumnya menyebar di kota-kota besar di Tanah Air.

"Saat ini saja sebaran varian sudah hampir ditemukan di semua provinsi di Indonesia dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: 127 WN India Masuk ke Indonesia di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Untuk diketahui, sejumlah varian baru virus corona telah ditemukan di Indonesia. Varian baru virus itu misalnya B1525, varian B.1.1.7, dan varian E484K.

Dengan adanya situasi ini, pemerintah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk tidak kembali ke Tanah Air selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 jika tak ada kepentingan mendesak.

Dikhawatirkan, perjalanan WNI dari luar negeri menyebabkan masuknya imported case.

"Satgas tidak menganjurkan masyarakat melakukan perjalanan lintas negara dalam masa pandemi ini, karena interaksi dengan orang yang kita temui khususnya selama perjalanan berpotensi besar menyebabkan penularan baru yang tidak disadari," ujar Wiku.

Untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, pemerintah pun memberlakukan serangkaian penapisan terhadap WNI yang masuk ke Tanah Air.

Baca juga: Penambahan 5.720 Kasus Covid-19, Varian Baru B.1.617 Belum Terdeteksi di Indonesia

Mekanisme penapisan dilakukan secara berlapis sesuai dengan bunyi Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 8 Tahun 2021.

Pertama, dilakukan sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh, dokumen perjalanan berupa tanda pengisian e-HAC, surat tanda negatif Covid-19 maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan dokumen perjalanan internasional pendukung. Dilakukan pula tes PCR ulang.

Kedua, dilakukan karantina selama 5×24 jam dari waktu kedatangan WNI. Ketiga, pasca masa karantina, dilakukan tes PCR ulang kedua.

"Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang yang dilakukan, maka akan langsung dirujuk untuk perawatan segera di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," kata Wiku.

Baca juga: Satgas Sebut Varian Virus Corona B.1.617 atau Mutasi Ganda India Belum Ditemukan di RI

Meski pemerintah telah menyusun serangkaian mekanisme penapisan, Wiku tetap mengimbau WNI di luar negeri menunda kepulangan ke Indonesia dalam waktu dekat.

Meski hasil tes pelaku perjalanan menunjukan negatif Covid 19, potensi perubahan status dari negatif menjadi positif selama perjalanan tetap ada.

"Keberhasilan mencegah imported case yang berpotensi meningkatkan laju penularan Covid-19 ditentukan juga oleh kolaborasi antar negara dalam semangat solidaritas global menghadapi pandemi," kata Wiku.

Untuk diketahui, sejumlah varian baru virus corona telah ditemukan di Indonesia. Varian baru virus itu misalnya B1525, varian B.1.1.7, dan varian E484K.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com