Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Senpi Ilegal di Rumah Bos EDCCash

Kompas.com - 22/04/2021, 20:02 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menemukan satu senjata api carl walther waffenfabrik berkaliber sembilan milimeter saat menggeledah rumah tersangka investasi ilegal EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

Senjata itu diakui Abdulrahman Yusuf, yang merupakan top leader EDCCash, sebagai miliknya.

"Diakui bahwa senpi ini milik tersangka AY," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Kasus Investasi Ilegal EDCCash, Polisi Sita Miliaran Uang Tunai hingga Senjata Api

Dari situ, diketahui para pengawal Abdulrahman Yusuf juga memiliki senjata api dan senjata tajam. Penyidik menemukan antara lain airsoft gun, airgun, pisau, dan parang.

"Kami geledah di kendaraan, kami temukan ada sajam, senapan angin, dan airgun," ucap Helmy.

Kemudian, dari pengembangan senjata milik Abdulrahman Yusuf, ditemukan lagi dua senjata senjata api Carl Walther Waffenfabrik beserta surat izin untuk pemindahtanganan (hibah) senjata peluru karet.

"Kemudian, dari senjata yang sembilan milimeter tadi kita kembangkan. Kemudian kami berhasil tangkap beberapa tersangka lagi dan kami dapat dua pucuk senjata lagi. Ini sedang dilakukan pendalaman bagaimana perolehan dari senjata tersebut," ujar dia.

Helmy menyatakan, kasus kepemilikan senjata api ini menjadi perkara yang berbeda dengan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam investasi ilegal EDCCash.

Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka Kasus Investasi Ilegal EDCCash Menurut Polisi

Dalam kasus kepemilikan senjata ini, Helmy menyebut ada empat tersangka. Selain Abdulrahman Yusuf, mereka adalah AH, AR, dan PN.

Keempatnya disangka melanggar pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ini konstruksinya adalah kita buat jadi berkas perkara sendiri," kata Helmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com