Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2021, 16:52 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash memiliki peran masing-masing.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, salah satunya adalah Abdulrahman Yusuf yang merupakan top leader EDCCash.

"Dalam aplikasi tersebut, tersangka AY adalah sebagai top level," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2021).

Ia menjelaskan, Abdulrahman Yusuf adalah orang yang menginisiasi pembuatan aplikasi EDCCash.

Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang

Ide itu bermula saat Abdulrahman Yusuf dan beberapa temannya mengikuti komunitas E-Dinar Cash. Setelah itu, Abdulrahman Yusuf dibantu EK dan BA membuat aplikasi serupa.

"AY mengajak beberapa rekan membuat sebuah aplikasi baru lagi yang sistem kerjanya kurang lebih sama, dimodifikasi sedemikian rupa," jelas Helmy.

Helmy memaparkan, dalam kasus ini, BA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus sebagai exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020.

Sementara itu, EK berperan sebagai admin EDCCash dan IT-support.

"Itu peran-peran mereka," tuturnya.

Tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah SY, AW, dan MR. SY merupakan istri dari Abdulrahman Yusuf, ia berperan sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020.

Kemudian, AW berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, pada 19 Januari 2020.

AW juga merupakan upline dengan anggota terbanyak, yaitu 20.000 orang, termasuk tersangka MR.

MR sendiri berperan sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Investasi Ilegal EDCCash, Tiap Anggota Baru Wajib Setor Rp 5 Juta

Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash. Dengan asumsi tiap anggota menyetorkan duit Rp 5.000.000, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup duit sekitar Rp 285 miliar.

"Kira-kira kurang lebih ada Rp 285 miliar. Itu kalo flat Rp 5.000.000, tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," kata Helmy.

Keenamnya disangka melanggar Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Nasional
Tolak Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Jangan Saya, Nanti Koalisi Perubahan Pecah

Tolak Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Jangan Saya, Nanti Koalisi Perubahan Pecah

Nasional
Rakernas PDI-P Besok Usung Tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Negara'

Rakernas PDI-P Besok Usung Tema "Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Negara"

Nasional
Airlangga Tegaskan Dirinya Tetap jadi Capres atau Cawapres yang Bakal Diusung Golkar

Airlangga Tegaskan Dirinya Tetap jadi Capres atau Cawapres yang Bakal Diusung Golkar

Nasional
Bahas Strategi Pilpres, Megawati dan Jokowi Sampaikan Pidato dan Arahan di Rakernas PDI-P

Bahas Strategi Pilpres, Megawati dan Jokowi Sampaikan Pidato dan Arahan di Rakernas PDI-P

Nasional
Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Nasional
Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Nasional
Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Nasional
Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI, Usai Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi

Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI, Usai Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi

Nasional
ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Nasional
Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Nasional
Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com