Senjata itu diakui Abdulrahman Yusuf, yang merupakan top leader EDCCash, sebagai miliknya.
"Diakui bahwa senpi ini milik tersangka AY," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Dari situ, diketahui para pengawal Abdulrahman Yusuf juga memiliki senjata api dan senjata tajam. Penyidik menemukan antara lain airsoft gun, airgun, pisau, dan parang.
"Kami geledah di kendaraan, kami temukan ada sajam, senapan angin, dan airgun," ucap Helmy.
Kemudian, dari pengembangan senjata milik Abdulrahman Yusuf, ditemukan lagi dua senjata senjata api Carl Walther Waffenfabrik beserta surat izin untuk pemindahtanganan (hibah) senjata peluru karet.
"Kemudian, dari senjata yang sembilan milimeter tadi kita kembangkan. Kemudian kami berhasil tangkap beberapa tersangka lagi dan kami dapat dua pucuk senjata lagi. Ini sedang dilakukan pendalaman bagaimana perolehan dari senjata tersebut," ujar dia.
Helmy menyatakan, kasus kepemilikan senjata api ini menjadi perkara yang berbeda dengan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam investasi ilegal EDCCash.
Dalam kasus kepemilikan senjata ini, Helmy menyebut ada empat tersangka. Selain Abdulrahman Yusuf, mereka adalah AH, AR, dan PN.
Keempatnya disangka melanggar pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ini konstruksinya adalah kita buat jadi berkas perkara sendiri," kata Helmy.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/20024431/polisi-temukan-senpi-ilegal-di-rumah-bos-edccash