Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kerumunan Rizieq, Lurah Sebut Panitia Acara Maulid Minta Izin Tutup Jalan

Kompas.com - 22/04/2021, 11:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Petamburan Setianto mengungkapkan, panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dari Front Pembela Islam (FPI) sempat meminta izin kepadanya untuk menutup jalan KS Tubun di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Setianto saat bersaksi dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

"Yang datang ke saya (meminta izin menutup jalan) Saudara Hendra, pengakuannya panitia," kata Setianto dalam persidangan, Kamis.

Setianto menuturkan, selain Hendra ada panitia lain yang mendatanginya meminta izin untuk menutup jalan antara lain Haris Ubeidilah dan Habib Ali.

Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, JPU Hadirkan 14 Saksi: Kapolsek Tebet hingga Dirjen Kemenkes

Setelah menerima permohonan izin itu, Setianto langsung melapor kepada Camat Tanah Abang bahwa FPI akan menggelar acara Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020) di Jalan KS Tubun.

"Kemudian, kami bersama camat tanggal 12 berusaha untuk menemui panitia, kami (datang) untuk melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan," ujar Setianto.

Pada hari pelaksanaan selepas Maghrib, Setianto bersama petugas Binmas, Babinsa, dan kelurahan memantau jalannya acara sambil mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Tepatnya saya berada di seberang atau di depan Rumah Sakit Pelni, berusaha melakukan imbauan kepada masyarakat yang datang untuk penerapan protokol kesehatan dan penggunaan masker," ujar dia.

Setelah itu, dia diberitahu bahwa ada Wali Kota Jakarta Pusat dan Camat Tanah Abang di kantor Kelurahan Petamburan sehingga ia kembali ke kelurahan.

Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Tes Swab Rizieq: Pasien Istimewa hingga Ungkapan Rasa Malu Rizieq

"Setelah itu saya bergabung dengan kasatpol PP untuk melakukan penyampaian, razia masker, kemudian juga sosialisasi penerapan protokol kesehatan," kata Setianto.

Para saksi dalam sidang hari ini akan diperiksa untuk tiga perkara sekaligus, yaitu perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com