Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara

Kompas.com - 20/04/2021, 11:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Harry Van Sidabukke, terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut JPU Ikhsan Fernandi, Harry belum memberikan keterangan yang signifikan terkait perbuatan dan peran pihak lain dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," ujar Ikhsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: ICW Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Penyuap Juliari Sangat Rendah

JPU juga belum melihat kesediaan Harry membongkar pelaku tindak pidana korupsi lain atau perkara yang lebih besar.

Selain itu, Harry juga belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda.

"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," tutur dia.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Adapun terdakwa penerima suap dalam perkara tersebut adalah Juliari Batubara bersama dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-18 periode Oktober-Desember 2020.

"Konsistensi terdakwa dalam perkara a quo sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos Covid-19," kata Ikhsan.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Namun demikian JPU menyatakan akan mempertimbangkan status justice collaborator pada Harry jika dapat memberikan keterangan signifikan dan mengungkap pelaku yang lebih besar.

JPU menuntut Harry dengan 4 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar.

Suap diberikan agar Harry dipilih sebagai penyedia bansos Covid-19 Kemensos 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com