Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SMRC, Mayoritas Responden Setuju Pembubaran HTI dan FPI

Kompas.com - 06/04/2021, 21:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan, mayoritas responden setuju dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berdasarkan hasil survei, 59 persen responden setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan FPI. Sementara 35 persen menjawab tidak setuju, dan 7 persen tidak tahu.

"Ini menunjukkan langkah pemerintah membubarkan FPI tahun lalu mendapat dukungan dari masyarakat," kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilis survei SMRC secara daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: SMRC: 32 Persen Responden Takut terhadap Penangkapan Semena-mena oleh Aparat Hukum


Selain itu, sebanyak 71 persen responden mengaku mengetahui soal FPI dan 29 persen menyatakan tidak tahu.

"Dari 71 persen warga yang tahu FPI, ada 77 persen (55 persen dari populasi) yang tahu FPI sudah dibubarkan," kata dia.

Hasil survei juga menunjukkan 32 persen responden mengetahui keberadaan HTI.

Sebanyak 76 persen dari responden itu mengetahui bahwa HTI merupakan organisasi yang dilarang pemerintah.

Kemudian dari 76 persen yang tahu pelarangan HTI, ada 79 persen responden, atau 19 persen dari populasi, setuju dengan pelarangan organisasi tersebut.

Sedangkan 13 persen, atau 3 persen dari populasi, menyatakan tidak setuju.

Baca juga: Survei SMRC, Peluang Prabowo pada Pilpres 2024 Tak Lebih Baik dari 2019

Adapun survei nasional SMRC tersebut dilaksanakan pada 28 Februari hingga 8 Maret 2021 dari 1.220 responden.

Responden yang dapat diwawancarai secara valid (response rate) dari jumlah tersebut sebesar 1.064 responden atau 87 persen. Margin of error kurang lebih 3,07 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Pembubaran HTI diumumkan pemerintah pada Juli 2017. Ada tiga alasan pemerintah dalam membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga: Survei SMRC: Simulasi Elektabilitas Capres, Suara Jokowi Akan Beralih ke Ganjar

 

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kemudian, pemerintah membubarkan FPI pada Desember 2020. 

Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Salah satu pertimbangannya, FPI yang kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, kegiatan itu merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com