JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, kepolisian tidak bermaksud membatasi kerja jurnalistik melalui Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan.
Menurut Rusdi, Polri sangat menghargai kerja jurnalistik.
"Polri sangat menghargai tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi
Rusdi mengatakan, surat telegram itu ditujukan untuk kalangan internal, yaitu para kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah.
Namun, setelah surat itu beredar, timbul berbagai penafsiran di masyarakat.
"Dalam proses ini berjalan banyak multitafsir di masyarakat. Tentu tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami," tuturnya.
Baca juga: Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Kontras: Bahayakan Kebebasan Pers
Akhirnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu dibatalkan.
Surat yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 April 2021 memuat 11 poin terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu poinnya, melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
Pembatalan atau pencabutan telegram tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.