JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).
Rozaq ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 pada November 2020.
"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali mengatakan, penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Baca juga: KPK 8 Jam Geledah Ruang Kerja Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim
Namun, kata dia, untuk tempat penahanan masih di titipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan alasan kesehatan.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ali menyebut, Abdul Rozaq didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim Diduga Terima Rp 8,5 Miliar
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Karyoto mengatakan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.