Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu KLB Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, AHY: Kami Tidak Takut

Kompas.com - 05/04/2021, 12:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, siap menghadapi gugatan yang akan diajukan oleh kubu kontra kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

AHY mengatakan, menempuh jalur hukum merupakan hak setiap warga negara.

"Tapi kita tidak takut, tidak gentar. Kita tegar menghadapi semua hal yang mereka perkarakan terhadap hasil atau pun keputusan Kementerian Hukum dan HAM kemarin," kata AHY dalam acara media gathering di Semarang, Minggu (4/4/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca juga: AHY: Banyak Jenderal Dirikan Partai, Kubu Moeldoko Ingin Enaknya Aja

Dalam kesempatan itu, AHY juga kembali mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyebut ada pergeseran ideologi di tubuh Partai Demokrat.

Ia menekankan, Partai Demokrat tidak memberi ruang terhadap perpecahan serta menolak keras politik identitas dan radikalisme kiri maupun kanan.

Partai Demokrat, kata AHY, merupakan partai tengah, yakni partai yang nasionalis-religius dan moderat dengan konstituen yang berasal dari semua golongan dan identitas dari Aceh sampai Papua.

"Justru kita bertanya, Bapak ideologinya apa? Apakah ideologi yang merampas hak orang lain? Apakah ideologi yang mengadu domba? Atau yang menebar kebencian? Ideologi seperti itu jelas tidak ada tempatnya di Partai Demokrat," ujar AHY.

Diberitakan sebelumnya, kubu KLB menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN menyusul keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang dipimimpin Moeldoko.

Baca juga: Soal KLB Kubu Moeldoko, AHY: Kami Menjaga agar Presiden Tidak Difitnah...

"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Menurut Huda, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com