JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, tiap tindakan hukum yang dilakukan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa Rizieq Shihab dilaksanakan secara obyektif dan cermat.
Seluruh berkas perkara yang diterima dari penyidik polisi diperiksa dengan hati-hati. Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan penyampaian tanggapan atas eksepsi Rizieq dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Tiap tindakan hukum yang kami lakukan dalam hal menentukan dapat tidaknya dilakukan proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan obyektivitas, kecermatan, kehati-hatian terhadap berkas perkara yang kami terima dari penyidik apakah telah menenuhi seluruh kelengkapan formil dan materil yg disyaratkan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (30/3/2021).
JPU mengatakan, tidak pernah sedikitpun memiliki niat berlaku diskriminatif dan zalim terhadap Rizieq dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
JPU mengatakan, proses penegakan hukum tidak membeda-bedakan orang, termasuk Rizieq.
"Kami tidak pernah sedikitpun terpikir atau melakukan tindakan diskriminatif maupun zalim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa," ucapnya.
Menurut JPU, berdasarkan bukti-bukti yang kuat, terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Rizieq Minta 5 Menit untuk Tanggapi Jaksa, Hakim Menolak: Sudah Cukup Jelas
JPU pun mengatakan, tiap tindakan yang dilakukan JPU telah sesuai dengan tugas dan wewenang aparat penegak hukum negara dalam lingkup Integrated Criminal Justice System (ICJS).
"Agar dapat memiliki pengetahuan yang memadai dan komprehensif tentang bagaimana batasan kewenangan ICJS diatur dan dijalankan dalam teori dan praktik, kami menyarankan terdakwa dan penasihat hukum untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun perundang-undangan yang berkenaan dengan pembagian tugas dan wewenang kelengkapan aparatur penegak hukum," tutur JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.