JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota pada Minggu (28/3/2021).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, rapat tersebut digelar untuk membahas kesiapan KPU daerah melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Dukungan anggaran, selain mengenai rancangan tanggal hari H masing-masing daerah, kesiapan SDM (sumber daya manusia), rencana kerja teknis, dan lain-lain," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2021).
Pramono mengatakan, anggaran yang dibahas antara lain untuk kebutuhan menutup biaya honorarium badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS.
Baca juga: 3 Kabupaten di Papua Akan Gelar PSU, 2 di Antaranya Kesulitan Anggaran
Kemudian pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis atau pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan alat pelindung diri (APD).
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan kemarin, didapatkan data bahwa sembilan daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU," ujarnya.
"Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran kami dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD," lanjut dia.
Sementara itu, lanjut Pramono, masih ada tujuh perkara sengketa pilkada yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran tersedia.
Baca juga: MK Perintahkan PSU di 16 Pilkada 2020, KPU Yakin Tak Akan Pengaruhi Citra
Terkait daerah ini KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing untuk mengajukan usulan anggaran tambahan.
"Untuk tujuh daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri," ucap dia.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ada 16 perkara Sengketa hasil Pilkada 2020 yang harus melakukan PSU.
Sidang putusan digelar pada Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021) dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.