Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizeq Akan Imbau Simpatisan Tak Berkerumun jika Sidang Digelar Tatap Muka

Kompas.com - 23/03/2021, 13:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengimbau pendukung dan simpatisannya agar tidak menimbulkan kerumunan jika majelis hakim menggelar sidang secara tatap muka.

Rizieq merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung serta kasus hasil tes usap RS Ummi Bogor yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

"Kami akan melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi klaster baru karena penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Rizieq dalam sidang pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021), dikutip dari Youtube PN Jakarta Timur.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam!

Rizieq pun berjanji akan menjalani sidang secara tertib jika keinginannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kalau ini bisa dilakukan (sidang secara tatap muka), Insya Allah, saya bersama pengacara akan mengikuti sidang dengan tertib," kata Rizieq.

Rizieq memohon kepada majelis hakim agar ke depannya sidang dapat digelar secara tatap muka.

Menurut Rizieq, kemaslahatannya sebagai terdakwa harus menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Karena apapun yang terjadi di persidangan ini, dari mulai saat ini sampai vonis nanti, itu saya selaku terdakwa yang akan menanggungnya dan yang akan menjalaninya," ujar Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Baca Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas

Hal senada diungkapkan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman, yang menilai pesidangan tatap muka tetap bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Pengunjung sidang juga bisa kita atur sedemikian. Yang di luar pun bisa diimbau. Toh, kan ada petugas keamanan lain, tidak ada sangkut paut dengan JPU. Saya kira, kami meminta sekali lagi agar sidang dilakukan secara normal alias offline," ujar Munarman.

Sikap Rizieq dan kuasa hukumnya yang menolak sidang secara daring muncul sejak sidang perdana pada Selasa (17/3/2021).

Bahkan, saat itu Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan walkout atau meninggalkan ruang sidang karena keberatan sidang digelar virtual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com