Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Minta Publik Tak Lagi Berpolemik soal Kehalalan Vaksin AstraZeneca

Kompas.com - 22/03/2021, 20:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tak lagi memperdebatkan kehalalan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca.

Sebab, terlepas dari fatwa halal ataupun tidak, seluruh pihak telah berkesimpulan bahwa vaksin asal Inggris itu boleh digunakan.

"Masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Jatim Dapat 450.000 Dosis Vaksin AstraZeneca, Tahap Pertama untuk 4 Daerah Ini

Zainut mengatakan, meski ada fatwa haram terhadap vaksin tersebut, AstraZeneca tetap boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.

Kedaruratan yang dimaksud yakni mengatasi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali dan sudah menelan banyak korban jiwa.

"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," ujar dia.

Oleh karenanya, Zainut meminta masyarakat tak ragu menggunakan AstraZeneca untuk vaksinasi.

Vaksin tersebut, kata dia, sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Ketua MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Hukumnya Halal

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca," katanya.

Zainut berharap program vaksinasi dapat menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity. Dengan demikian, laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air bisa segera ditekan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar  masyarakat terbebas dari virus corona," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Baca juga: Jokowi: MUI Jawa Timur Sampaikan Vaksin AstraZeneca Halal dan Thayyib

"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3/2021).

Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebab tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

Sementara, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.

Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Baca juga: Kemenkes: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Digunakan untuk Vaksinasi Dosis Pertama

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com