Salin Artikel

Wamenag Minta Publik Tak Lagi Berpolemik soal Kehalalan Vaksin AstraZeneca

Sebab, terlepas dari fatwa halal ataupun tidak, seluruh pihak telah berkesimpulan bahwa vaksin asal Inggris itu boleh digunakan.

"Masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

Zainut mengatakan, meski ada fatwa haram terhadap vaksin tersebut, AstraZeneca tetap boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.

Kedaruratan yang dimaksud yakni mengatasi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali dan sudah menelan banyak korban jiwa.

"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," ujar dia.

Oleh karenanya, Zainut meminta masyarakat tak ragu menggunakan AstraZeneca untuk vaksinasi.

Vaksin tersebut, kata dia, sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca," katanya.

Zainut berharap program vaksinasi dapat menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity. Dengan demikian, laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air bisa segera ditekan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar  masyarakat terbebas dari virus corona," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3/2021).

Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebab tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

Sementara, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.

Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/20560081/wamenag-minta-publik-tak-lagi-berpolemik-soal-kehalalan-vaksin-astrazeneca

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke