Sebab, terlepas dari fatwa halal ataupun tidak, seluruh pihak telah berkesimpulan bahwa vaksin asal Inggris itu boleh digunakan.
"Masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Zainut mengatakan, meski ada fatwa haram terhadap vaksin tersebut, AstraZeneca tetap boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.
Kedaruratan yang dimaksud yakni mengatasi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali dan sudah menelan banyak korban jiwa.
"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," ujar dia.
Oleh karenanya, Zainut meminta masyarakat tak ragu menggunakan AstraZeneca untuk vaksinasi.
Vaksin tersebut, kata dia, sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca," katanya.
Zainut berharap program vaksinasi dapat menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity. Dengan demikian, laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air bisa segera ditekan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus corona," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.
"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebab tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.
Sementara, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.
Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.
Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/20560081/wamenag-minta-publik-tak-lagi-berpolemik-soal-kehalalan-vaksin-astrazeneca