Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tes Swab RS Ummi, Hakim Menyatakan Menantu Rizieq Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 19/03/2021, 20:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto menyatakan, menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, Kota Bogor.

Pasalnya, Hanif tidak menjawab saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Jumat (19/3/2021).

"Oleh karena terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terhadap hak-haknya yang dimiliki tetapi tidak mau menjawab, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.

Awalnya, setelah dakwaan selesai dibacakan, Khadwanto bertanya kepada Hanif terkait hak Hanif untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Namun, Hanif hanya menjawab bahwa dirinya sudah walkout dari persidangan meski masih berada di ruang tempat ia mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

"Sudah walkout majelis hakim," ujar Hanif.

Baca juga: Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Khadwanto lalu mengingatkan bahwa seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan karena mengikuti persidangan merupakan kewajiban seorang terdakwa.

"Kehadiran di persidangan adalah kewajiban, bukan hak, jadi saudara tidak punya hak untuk walkout," ujar Khadwanto.

"Tolong dijawab pertanyaan majelis, apakah saudara akan menggunakan hak saudara untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum yang baru saja dibacakan?" tanya Khadwanto.

Pertanyaan itu tidak disambut dengan jawaban dari Hanif, justru jaksa yang mendampingi Hanif yang menyebut bahwa Hanif tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.

"Mohon izin majelis hakim yang mulia, terdakwa mengatakan tidak mau menjawab, majelis hakim yang mulia," kata jaksa.

Oleh karena itu, Khadwanto menyatakan Hanif tidak mengajukan eksepsi dan memutuskan sidang berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi.

Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohon terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com