Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Izinkan Menantu Rizieq Walkout, Hakim: Saudara Melawan Hukum

Kompas.com - 19/03/2021, 18:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto tidak mengizinkan menantu mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Hanif Alatas, meninggalkan sidang yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Hanif disidang dengan dakwaan dugaan menyiarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

"Majelis hakim tidak akan pernah mengizinkan terdakwa untuk walkout, dengar itu. Tapi kalau saudara tetap melaksanakan meninggalkan ruang sidang, saudara berarti telah melawan hukum, gitu ya, mengerti?" kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.

Awalnya, Hanif yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri menyampaikan akan meninggalkan sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.

Namun, Khadwanto menegaskan, Pasal 154 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan, mengikuti persidangan adalah kewajiban terdakwa, bukan hak terdakwa.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya

"Jadi kehadiran Saudara itu wajib. Apabila Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja Saudara melawan hukum, demikian ya," kata Khadwanto.

Ia menuturkan, Hanif sebagai terdakwa juga tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk menggelar sidang secara offline karena majelis hakim telah memutuskan agar sidang digelar online.

Akan tetapi, Hanif bersikukuh ingin mengikuti sidang secara offline dan memutuskan untuk walkout.

Sikap Hanif itu lalu mendapatkan peringatan dari Khadwanto yang memerintahkannya duduk kembali.

Khadwanto juga meminta jaksa yang mendampingi Hanif di Bareskrim untuk tidak membawa Hanif dan tetap duduk di kursi terdakwa serta tidak meninggalkan sidang.

"Penuntut umum yang di Bareskrim segera memasukan supaya tidak tetap duduk di ruang persidangan sesuai dengan perintah hakim, karena terdakwa sudah masuk ke ruang persidangan," kata dia.

Baca juga: Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan

Pembacaan dakwaan pun akhirnya dimulai setelah Hanif kembali muncul di layar meski belum duduk di kursi terdakwa.

Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com