JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Kamis (18/3/2021).
Keenam saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB ( Juliari P Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: KPK Panggil 8 Saksi Swasta untuk PPK Kemensos Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Enam saksi yang diperiksa yakni Budi Pranoto, Edwin, Yogi, Samsul, David, dan Wempy.
Pada pemeriksaan hari ini, kata Ali, terdapat dua saksi dari pihak swasta yang tidak menghadiri panggilan penyidik, yaitu Eki dan Rento.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kemudian dari pihak swasta, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Anak Buah Juliari Batubara
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.