Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Pastikan Tetap Gelar PPDB Nasional 2021 dengan Sejumlah Perubahan

Kompas.com - 18/03/2021, 16:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tetap menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara nasional tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri.

"Tahun ini kami akan kembali menggelar PPDB secara nasional. Ada beberapa perbedaan yang ada pada Permendikbud terbaru tentang PPDB," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Disdik Jabar Bakal Ubah Aturan PPDB 2021, Termasuk Syarat Nilai Rapor untuk Jalur Prestasi

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jumeri menjelaskan beberapa perubahan penting dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Perubahan pertamanya yaitu, batas umur masuk Sekolah Dasar (SD) dimulai dari usia tujuh tahun.

Kemudian, persentase jalur zonasi jenjang SD ditentukan minimal 70 persen. Adapun persentase ini, kata dia, sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2020.

"Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Ini juga baru dilaksanakan tahun ini. Ini karena ada permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama dalam PPDB, dan nanti diatur oleh Pemda," ujarnya.

Baca juga: Nadiem soal Protokol Belajar Tatap Muka Terbatas: Wajib Masker hingga Kantin Belum Boleh Buka

Berikutnya, Jumeri mengatakan bahwa terdapat perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi dalam PPDB 2021.

Menurutnya, pada pelaksanaan jalur afirmasi PPDB 2021 akan diisi oleh sebagian besar untuk penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) akan menjadi syarat utama dalam proses PPDB 2021.

"Tahun lalu, yang geger tentang Surat Keterangan Domisili (SKD), maka tahun ini dipersyaratkan untuk domisili adalah KK. Dan apabila ada keterangan lain, dengan syarat tertentu. Jadi tidak semua orang bisa membuat SKD, ini yang membuat krusial tahun lalu," tuturnya.

Baca juga: Nadiem: Sekolah Wajib Sediakan Opsi Belajar Tatap Muka Setelah Guru Selesai Divaksinasi

Selain itu, terkait jalur prestasi di tingkat pendaftaran siswa SMP, SMA dan seleksi SMK, akan menggunakan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.

Jelas Jumeri, pada PPDB 2021, Kemendikbud tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa baru jalur prestasi.

"Misalnya ada 200 siswa diluluskan di sebuah SD atau SMP, dia dapat peringkat berapa anak itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com