Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TP3 Akan Berikan Jokowi Buku Putih Berisi Kumpulan Fakta Penembakan Laskar FPI

Kompas.com - 14/03/2021, 16:32 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) mengatakan akan segera memberikan buku putih pada Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua TP3 Abdullah Hehamahua buku tersebut berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Buku putih tersebut, lanjut Abdullah, akan memperkuat dugaan bahwa penembakan enam laskar FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Ada Perintah Penguntitan

"Kalau kita tahu pelanggaran HAM berat ada indikator, terstruktur, sistematis dan masif. Dan kami Insya Allah, data-data kami itu ada. Kami sedang susun dalam buku putih dua jilid," jelas Abdullah pada diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).

Selain kepada Presiden Jokowi, Abdullah menuturkan buku putih akan diserahkan juga pada Kapolri Lisyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Komnas HAM. dan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri.

Abdullah mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Jokowi pada 9 Maret, pihaknya mengajukan dua permintaan.

Abdullah mengatakan pihaknya meminta kasus ini ditangani dengan terbuka, transparan dan akuntabel. Kedua, ia dan TP3 meminta kasus tersebut disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.

Menanggapi dua permintaan tersebut, Abdullah bercerita bahwa Jokowi mengatakan pemerintah akan mengusut kasus tersebut secara terbuka.

Baca juga: Mahfud Yakini Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasannya Menurut UU

"Presiden menjawab dua poin. Pemerintah akan melaksanakan (pengusutan kasus) secara terbuka, fair dan adil. Lalu kalau TP3 punya data-data silahkan sampaikan," tutur dia.

Sebagai informasi dalam kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa insiden yang menewaskan enam anggota FPI bukan pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, berdasarkan Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kami temukan," ucap Taufan.

Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM hanya menemukan perintah dari kepolisian untuk melakukan penguntitan.

Baca juga: TP3 Yakin Penembakan FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Ada 3 Syaratnya

"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan masyarakat sipil. Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya tunjukan pada kami surat perintahnya," ujar dia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com