Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Sahkan Revisi KUHP

Kompas.com - 10/03/2021, 10:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak Pemerintah tak terburu-buru mengesahkan Revisi KUHP (RKUHP) dengan alasan perlu adanya evaluasi.

Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menyatakan pemerintah tidak boleh asal cepat dan hanya bermodalkan sosialisasi untuk merevisi KUHP.

"Harus diingat kembali, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansi, maka pembahasan selanjutnya harus membuka ruang untuk perubahan substansial RKUHP," ujar Maidina dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Dalam membuka ruang pembahasan itu, pihaknya meminta pemerintah tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana, namun juga melibatkan multistakeholder dan ahli yang sektornya akan terdampak.

Baca juga: Selain UU ITE, KUHP Dinilai Perlu Direvisi untuk Hentikan Aksi Saling Lapor

Contohnya, ahli ekonomi atau bisnis, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, kriminologi dan ilmu relevan lainnya, termasuk masyarakat sipil.

"(Itu dilakukan) guna menjamin adanya evaluasi komprehensif berbasis data dan dan tidak hanya melakukan sosialisasi RKUHP yang tidak demokratis," kata Maidina.

Maidina mengatakan, pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya telah menyatakan pemerintah saat ini tengah menyisir ulang terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP.

Berdasarkan pemantauan dan catatan kritis Aliansi Nasional Reformasi KUHP mulai draft RKUHP 2015 sampai draf RKUHP 2019, masalah RKUHP bukan menyisakan 14 permasalahan yang perlu diselesaikan.

Isu krusial yang tidak masuk dalam 14 permasalahan tersebut antara lain pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat, misalnya penyimpangan asas legalitas atau kriminalisasi yang tidak jelas pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 597 RKUHP.

Selanjutnya, masalah pidana mati yang bertentangan dengan tujuan pemidanan pada Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 RKUHP).

Lalu, pengaturan "makar" dalam Pasal 167 RKUHP yang tidak tepat. Termasuk pengaturan tindak pidana penghinaan Pasal 439-448 RKUHP yang masih memuat pidana penjara yang sejauh ini luput dari perhatian pemerintah.  

Untuk itu, kata Maidina, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah agar melakukan pembahasan ulang dengan tim ahli yang lebih luas.

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta membuka seluas-luasnya perkembangan pembahasan draf RUU RKUHP terbaru dan catatan rapat terkait pembahasan substansi RKUHP sepanjang 2020-2021 yang pernah dilakukan kepada publik.

"Karena hal itu tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan DPR pada seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda.

Baca juga: Mahfud Dorong Percepatan Pengesahan Revisi UU KUHP

Mantan Ketua Mahkamah kontitusi ini (MK) ini menilai, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat atau ubi societas ibi ius.

Karena itu, UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini perlu diubah.

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," ujar Mahfud dalam webinar "RUU KUHP dan UU ITE", dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Kamis (4/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com