Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Begini Aturannya

Kompas.com - 08/03/2021, 17:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 9-22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan pembatasan di PPKM mikro jilid ketiga ini hampir sama dengan periode sebelumnya.

Bedanya, selama 14 hari ke depan, fasilitas umum yang semula dihentikan kini mulai diizinkan dibuka.

"Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama, kecuali untuk fasilitas umum. Yang umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Ketua Satgas: Keberhasilan PPKM Mikro Sudah Banyak, tapi Angka Kematian Masih Tinggi

Airlangga menyebut, pembukaan fasilitas umum ini nantinya akan diatur melalui peraturan masing-masing wilayah, baik Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda).

"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," ujarnya.

Adapun dalam PPKM mikro periode sebelumnya, ada sejumlah aturan pembatasan yang dibuat pemerintah.

Pembatasan itu misalnya perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Baca juga: 1.379.662 Kasus Covid-19 di Indonesia, PPKM Mikro Diklaim Tekan Kasus Harian

Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

Selama PPKM mikro, kata Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021

Sementara, treatment dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan yaitu bantuan beras 20 kilogtam per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar," terang Airlangga.

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga akan diperluas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com