Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut Ada 3 Pasal Multitafsir di UU ITE

Kompas.com - 04/03/2021, 17:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meniai Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pasal-pasal multitafsir.

"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Eddy, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik bertajuk "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, suatu norma dapat memenuhi syarat legalitas dengan harus berpegang pada empat syarat mutlak.

Baca juga: Cegah Jerat UU ITE, Prita Mulyasari Sarankan Pemerintah Utamakan Edukasi Penggunaan Media Sosial

Adapun keempat syarat tersebut ialah, pertama tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya, kedua tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis, ketiga tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas, dan keempat tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.

Ia menilai Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.

"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu (Pasal 27, 28, dan 29) multitafsir," kata Eddy.

Ia menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tentang UU ITE yang disusun dengan semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pemberlakuan UU ITE, lanjut dia, justru menimbulkan keresahan karena memuculkan aksi saling lapor di masyarakat.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra

Arahan presiden tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk mengkaji kembali Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tersebut.

"Arahan Presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasal-pasal karet," kata Eddy.

Adapun saat ini pemerintah telah membentuk tim kajian UU ITE di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pemerintah membentuk dua tim sekaligus. Satu tim bertugas untuk membahas pedoman penerapan UU ITE sehingga tidak menjadi undang-undang dengan pasal karet yang bisa mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik.

Satu tim lagi bertugas untuk menyiapkan rencana revisi beberapa pasal yang dianggap multitafsir di UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com