Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Cabut Aturan Investasi Miras di Perpres, PPP Ingatkan Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 03/03/2021, 18:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi menilai, lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) mengenai aturan investasi industri minuman keras (miras) berpotensi menimbulkan pencemaran air dan udara di Tanah Air.

Pasalnya, ia menilai bahwa kehadiran industri miras tersebut dapat memengaruhi ketersediaan air karena butuh persediaan air yang cukup besar.

"Investasi membuka ruang peredaran minuman beralkohol, bukan saja pada 4 daerah yang jadi basis produksi, tapi juga secara nasional. Distribusinya yang dimaksud. Hadirnya industri minol juga dapat berpengaruh terhadap ketersediaan air karena industri ini membutuhkan pasokan air," kata Baidowi dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (3/3/2021).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian merujuk sebuah hasil riset terkait keberadaan pabrik alkohol di Manado yang terbit pada tahun 2015.

Dalam penelitian tersebut terungkap bahwa keberadaan pabrik alkohol telah mengakibatkan tingkat pencemaran yang tinggi.

Baca juga: Jokowi Cabut Ketentuan soal Investasi Miras Setelah Dikritik, Pengamat: Gambaran Kekacauan Penyusunan Perpres

"Tingkat pencemaran air dan udara sangat tinggi, juga ketersediaan air tanah itu terancam. Ini riset lho, bukan pertama kali, tapi riset di tahun 2015. Apalagi pabriknya ada di tengah masyarakat, sekolah," ujarnya.

Adapun Sulawesi Utara disebut masuk dalam salah satu dari empat daerah yang diizinkan menjadi tempat investor lokal dan asing berinvestasi dalam sektor miras.

Selain Sulut, tiga daerah lainnya yang diizinkan di antaranya Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam membatalkan lampiran Perpres investasi miras tersebut.

Namun, ia mengingatkan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena apa? Pada saat ini, RUU Larangan Minol itu masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Baleg terutama Menkumham, tinggal (prolegnas itu) diparipurnakan," ujarnya.

"Nanti setelah ini menjadi usul di DPR maka, Baleg DPR akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dan juga meminta pihak-pihak terkait, baik pihak yang pro maupun kontra tetap kita dengar," imbuh dia.

Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Diketahui bersama, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menuturkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com