Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Cabut Ketentuan soal Investasi Miras Setelah Dikritik, Pengamat: Gambaran Kekacauan Penyusunan Perpres

Kompas.com - 03/03/2021, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penyusunan peraturan perundang-undangan harus partisipatif dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Menurut Bivitri, sikap Presiden Joko Widodo yang mencabut ketentuan soal investasi industri minuman keras dalam Perpres 10 Tahun 2021 setelah menuai protes dari masyarakat menandakan adanya masalah dalam proses penyusunan perpres.

"Ya, itu menggambarkan kekacauan dalam proses penyusunan perpres. Penyusunan semua bentuk peraturan perundang-undangan, termasuk perpres, harus partisipatif. Nah ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah karena terburu-buru," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Bivitri mengatakan, pemerintah dikejar waktu karena penyusunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja harus selesai dalam tiga bulan.

Padahal, UU Cipta Kerja memiliki banyak peraturan turunan.

Dalam proses penyusunan perpres itu, Bivitri menekankan, pemerintah pun harus membuka ruang partisipasi dengan melakukan dialog.

Menurut Bivitri, tidak adanya dialog itu tercermin dari kasus Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Sebab, sejumlah organsisasi keagamaan menganggap perpres itu melegalkan miras.

Padahal, perpres tersebut mengatur penanaman modal, termasuk untuk industri miras yang masuk dalam kategori tertentu.

"Nah hal seperti ini kan harusnya bisa dijelaskan pemerintah waktu proses pembentukan perpresnya, jadi clear dari awal," ujar Bivitri.

Baca juga: Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dukung Investasi Hal Positif

Ia juga mengatakan, meski perpres telah terbit, belum terlambat bagi pemerintah untuk membuka dialog dengan kelompok keagamaan untuk menjelaskan isi perpres tersebut.

Bivitri pun mengkritik sikap Jokowi yang buru-buru mencabut ketentuan tersebut setelah mendapat tekanan dari kelompok Islam.

"Perpres penanaman modal ini sebenarnya biasa saja. Sejak ada UU Penanaman Modal, dulu itu ada daftar negatif investasi, tapi UU Cipta Kerja mengubah pola pengaturannya. Jadi bisa dijelaskan kalau mau, tapi ya buru-buru saja diubah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com