JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) akan mengevaluasi pemberian penghargaan antikorupsi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Pada tahun 2017, Nurdin Abdullah menerima penghargaan BHACA saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Nurdin saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," kata Ketua Dewan Pengurus P-BHACA Shanti L Poesposoetjipto dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah Mengalir ke Biaya Kampanye Gubernur
Shanti menyampaikan, penghargaan itu diberikan kepada Nurdin pada 2017 atas upayanya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memberantas korupsi.
"Melalui seleksi yang ketat, di mana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi," ujar Shanti.
Shanti mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara internal melalui proses due diligence untuk kemungkinan menarik kembali award tersebut.
"Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," kata dia.
Shanti juga memastikan bahwa P-BHACA akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dewan Juri BHACA 2017 Usul Pencabutan Penghargaan untuk Nurdin Abdullah
Dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu Saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi Saudara AS (Agung Sucipto),” kata ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).
Nurdin bersama Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.