JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan tentang vaksinasi gotong-royong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pandemi Covid-19.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga kekebalan kelompok dapat segera tercapai
"Selain lewat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi juga bisa dilakukan secara gotong royong," ujar Nadia, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan Baru soal Vaksinasi Mandiri
Nadia menegaskan, pemerintah menjamin vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan, vaksinasi gotong royong ditujukan untuk para pekerja atau karyawan di suatu perusahaan dan keluarganya.
Vaksinasi tersebut pendanaannya ditanggung oleh perusahaan.
"Pemberiannya secara gratis oleh perusahaan," kata Nadia.
Baca juga: 6.664 Perusahaan Daftar Vaksinasi Mandiri, Butuh 7,5 Juta Dosis Vaksin
Sebanyak 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi mandiri dibutuhkan sekitar 7,5 juta dosis vaksin.
"Kadin kemarin baru saja rapat dengan saya, sudah ada kurang lebih 6.644 perusahaan yang mendaftar di Kadin. Kurang lebih kebutuhan vaksinnya 7,5 juta," kata Erick, dalam CNBC Economy Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Terkait Program Vaksin Mandiri, KADIN: Tidak Ada Niat Komersialisasi
Menurut Erick, pelaksanaan vaksinasi mandiri bertujuan untuk membantu percepatan program vaksinasi nasional dan mencapai target kekebalan kelompok atau herd immunity.
Ia juga memastikan vaksin mandiri diberikan gratis untuk pegawai-pegawai perusahaan.
"Ini merupakan bagaimana swasta bisa dilibatkan, yaitu swasta membeli dari pemerintah atau membeli dari BUMN, vaksinnya ini dibagikan gratis kepada para pekerja masing-masing perusahaan swasta tersebut," ucap Erick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.