JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait aksinasi Covid-19 jalur mandiri.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).
Pihak Kemenkes saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya Permenkes tersebut dan rencananya Kemenkes bakal mengadakan konferensi pers sore ini untuk menjelaskannya.
Baca juga: 6.664 Perusahaan Daftar Vaksinasi Mandiri, Butuh 7,5 Juta Dosis Vaksin
Adapun, dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 3 Ayat 3 Permenkes tersebut.
Selain itu, vaksinasi diberikan kepada karyawan, karyawati dan keluarga lainnya dengan tidak dipungut biaya atau gratis.
Lebih lanjut, perusahaan yang mengikuti program vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah karyawan, keluarga dan individu lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.