Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kecemasan UU ITE Direvisi Lebih Beringas dan Tak Demokratis

Kompas.com - 25/02/2021, 14:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, khawatir wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuka pemerintah justru akan merugikan publik.

Ia cemas pemerintah menambahkan pasal-pasal yang lebih bermasalah melalui wacana revisi ini.

"Saya lebih cemas UU ITE akan direvisi lebih beringas dan tidak demokratis lagi," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

"Jangan-jangan pernyataan-pernyataan untuk mempersilakan kritik hanyalah kamuflase untuk merevisi UU ITE dengan memasukkan pasal-pasal yang lebh bermasalah," tuturnya.

Baca juga: Jika Pemerintah Dengar Keluh Kesah Masyarakat, Pasal Karet UU ITE Masih Bisa Diubah

Feri mengatakan, jika pemerintah mau mendengar aspirasi masyarakat, ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mestinya diubah.

Beberapa pasal itu dianggap multitafsir seperti Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Namun demikian, mendengar pernyataan pemerintah yang tidak berencana merevisi kedua norma tersebut dengan alasan sudah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Feri pesimistis.

Padahal, menurut dia, pasal dalam sebuah undang-undang masih mungkin direvisi sekalipun telah diuji MK dan dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Jika mau mendengarkan keluh kesah masyarakat pada dasarnya pasal itu tetap dapat diusulkan untuk diubah," ujar Feri.

Baca juga: Pemerintah Tak Akan Revisi Pasal UU ITE yang Dianggap Multitafsir

Menurut Feri, tidak jarang pasal-pasal yang telah diuji di MK dan dinyatakan konstitusional tetap diubah oleh DPR.

Oleh karenanya, masih sangat mungkin untuk mengubah kedua pasal UU ITE tersebut apalagi, publik menilai kedua norma itu multitafsir atau pasal karet.

"Soal niat saja, jalan untuk memperjuangkan kepentingan publik itu banyak," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang selama ini kerap dianggap multitafsir.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Mulai Tampung Masukan Berbagai Pihak, dari Pelapor hingga Korban

Ia berpandangan, pasal-pasal tersebut tak bisa direvisi lantaran MK telah memutuskan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program "Sapa Indonesia Malam", Kompas TV, Selasa (23/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com