Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Kalsel, Saksi Sahbirin-Muhidi Sebut Laporan Kubu Denny-Difri Tak Ditindaklanjuti Bawaslu

Kompas.com - 23/02/2021, 17:24 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari pihak pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin, Saifullah menyebut pelaporan pihak pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Kalimantan Selatan yakni Denny Indrayana dan Difriadi ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) tidak ada yang ditindaklanjuti.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pembuktian Pilkada Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (22/2/2021).

"Iya kita mengetahui setiap laporan-laporan yang disampaikan oleh pemohon," kata Saifullah.

"Namun laporan-laporan tersebut tidak ada yang ditindaklanjuti dalam artian tidak ada yang memenuhi unsur sehingga tidak ditindaklanjuti," lanjut dia.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kalsel, Saksi Tuding Sahbiri-Muhidin Salahgunakan Bansos

Selain itu, Saifullah juga menyebut bahwa pihak Denny-Difri juga tidak mengajukan keberatan yang substansial dalam tahap rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Namun, pada hari akhir masa rekapitulasi pihak Denny-Difri tidak menandatangani berita acara.

"Pada saat pembacaan kesimpulan, atau rekapitulasi secara keseluruhan, pada awalnya dibacakan dulu hasil perolehan di tingkat kabupaten masing-masing," ujarnya.

"Pada saat pembacaan hari kedua karena proses pleno di tingkat provinsi itu dua hari, 17 dan 18 pada tanggal 18 ba'da maghrib saksi paslon 02 atau pemohon itu tidak hadir sehingga tidak menandatangani berita acara. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi," ucap dia.

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi MK, pihak Denny-Difri menyampaikan beberapa dalil dalam permohonan berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin.

"Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa Pemohon, T.M. Luthfi Yazid.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pilkada Kalsel, Saksi Mengaku Diancam jika Tak Bungkus Bansos Berstiker Petahana

Selain itu pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye yang dilakukan Sahbirin Noor.

Bantuan tersebut seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempeli stiker citra diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com