Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Achmad Yurianto Dilantik Jadi Ketua Dewas BPJS Kesehatan | Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Kompas.com - 23/02/2021, 09:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai pelantikan eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto yang dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan menarik perhatian pembaca Kompas.com.

Selain pernah ditunjuk sebagai juru bicara pemerintah, Yurianto juga sempat menjabat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.

Artikel yang berisikan tentang pelantikan Yurianto pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain itu, informasi menegnai peraturan turunan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.

Salah satu yang menarik perhatian pembaca Kompas.com ialah ketentuan jangka waktu kontrak pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya tiga tahun berubah menjadi lima tahun.

Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berikut paparannya:

1. Achmad Yurianto Dilantik Jadi Ketua Dewas BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo akan melantik eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masa jabatan 2021-2026.

Pelantikan akan digelar pada Senin (22/2/2021) di Istana Negara, Jakarta, bersama enam anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Diketahui, Achmad Yurianto pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan. Jabatan itu diemban Yurianto sejak awal Maret hingga pertengahan Oktober 2020.

Selengkapnya baca juga: Eks Jubir Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Akan Dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

2. Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

Selengkapnya baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com