Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Kompas.com - 22/02/2021, 15:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Metro Jaya menolak untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Adapun gugatan tersebut terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

“Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar hakim tunggal Suharno saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel

Suharno mengatakan, alamat yang tercantum hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

“Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya," kata dia. 

"Perkara laporan polisi beralamat di Jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini Jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," ucap Suharno.

Pihak Rizieq lalu memperbaiki alamat dalam surat permohonan saat proses persidangan.

Selanjutnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang pada hari ini.

“Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," ujar hakim.

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Tegaskan Tak Akan Serahkan Lahan Ponpes Megamendung ke PTPN VIII, kecuali...

Dalam gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini, pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.

Adapun pasal terkait penghasutan itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Baca juga: Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan ditolak.

Hakim PN Jakarta Selatan menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com