Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penipuan yang Rugikan Korbannya Rp 205 Juta

Kompas.com - 14/02/2021, 15:23 WIB
Devina Halim,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap seorang buronan terpidana kasus penipuan bernama Andrea Dewa Putra (46), Sabtu (13/2/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Andrea telah menjadi buron sejak 2011.

"Terpidana tersebut ditemukan di rumahnya di Komplek Billy & Moon, Jakarta Timur pada tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB, dan selanjutnya terpidana diamankan tanpa perlawanan," kata Ashari dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).

Ia mengatakan, kasus yang menjerat Andrea terjadi pada 2005. Saat itu, Andrea selaku konsultan keuangan (financial analist) PT PDU memengaruhi korban RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU.

Selain mengenalkan korban dengan General Manager PT PDU, Andrea juga mengiming-imingi korban dengan bonus dan keuntungan yang besar.

Kemudian, Andrea membuat perjanjian dengan RA tanpa sepengetahuan perusahaan tempatnya bekerja. Korban lalu diminta mentransfer uang ke rekening pribadi Andrea.

"Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer sebesar Rp 205.000.000, namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar," ucap Ashari.

Akan tetapi, Andrea mengelak ketika korban meminta uangnya kembali. Andrea beralasan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU.

Atas tindakannya itu, Andrea dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Andrea dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Andrea sempat mengajukan kasasi. Akan tetapi, kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2011.

Kini setelah ditangkap, Ashari menuturkan, Andrea akan menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com