Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aisha Weddings Masih Jadi Tanda Tanya, KPAI Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 11/02/2021, 15:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum mengetahui informasi detail terkait alamat dan pemilik Aisha Weddings.

Namun, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menekankan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melaporkan Aisha Weddings ke polisi karena memiliki mandat terkait perlindungan anak.

Aisha Weddings diduga melanggar ketentuan batas usia menikah dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, karena mempromosikan perkawinan usia anak.

"Makanya (laporan) semacam dari lembaga ke lembaga dan itu dibolehkan. Jadi kami tidak melaporkan siapa, tetapi tentu oknum yang membuat ini (untuk) didalami ada apa saja, ini menjadi bagian penting," kata Rita kepada Kompas.com, Rabu (11/2/2021).

Baca juga: KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak

Rita mengatakan, KPAI tidak mengetahui siapa pemilik Aisha Weddings dan mempromosikan pernikahan usia anak.

Termasuk soal lokasi kantor wedding organizer yang mengiklankan bahwa pernikahan pada usia 12 sampai 21 tahun adalah waktu terbaik.

"Terkait lokasi juga belum dapat di mana, Mabes Polri sedang persiapan terkait ini," ujar dia.

Kendati demikian, Rita menegaskan bahwa perkawinan usia anak yang dipromosikan Aisha Wedding merupakan pelanggaran hukum. Dalam UU perkawinan diatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. 

Sementara, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan anak-anak.

"Di situ pasal yang disangkakan. Kami kan belum tahu, jadi polisi yang mendalami apakah tindak pidana umum atau tidak," tambah Rita.

Baca juga: Promosi Pernikahan Anak Aisha Weddings, Bikin Masyarakat Resah dan Pemerintah Geram

Aisha Weddings merupakan penyelenggara acara pernikahan yang belakangan ramai diperbincangkan karena mempromosikan jasa layanan nikah siri dan perkawinan anak.

Layanan pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings tersebut sontak menjadi pembicaraan karena selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak juga dianggap melanggar UU Perkawinan.

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, mereka menganggap pentingnya nikah siri dan ajakan menikah muda.

Sayangnya, hingga saat ini belum jelas diketahui pemilik atau lokasi keberadaan WO Aisha Weddings tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com