Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro, Begini Aturannya

Kompas.com - 07/02/2021, 21:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan itu memuat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Capai Herd Immunity, Mendagri: Pusat dan Daerah harus Wujudkan Program Vaksinasi Cepat

PPKM mikro rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021. Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang sudah digelar sebanyak dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021.

Safrizal mengatakan, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Khofifah soal PPKM di Jawa Timur: Cukup Signifikan Kendalikan Covid-19

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujar Safrizal.

Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal.

Hal yang baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Safrizal menjelaskan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko ini nantinya bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com