JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Azyumardi Azra menyarankan Kepala BNPT Boy Rafli Amar berkoordinasi dengan kelompok lintas agama terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo itu mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
“Baik juga kalau dilakukan koordinasi lebih intens dengan ormas-ormas Islam, ormas-ormas agama lain karena bibit-bibit radikalisme sebetulnya tidak terbatas pada agama tertentu,” ujar Azyumardi dalam tayangan langsung di akun Youtube BNPT, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Dikhawatirkan, Perpres Pencegahan Ekstremisme Jadikan Rakyat Alat Kekuasaan
Ia menyambut baik adanya Perpres tersebut. Menurutnya, Perpres tersebut sangat penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani isu ini.
Namun, Azyumardi juga menyoroti adanya kritik yang menyebut Perpres dikhawatirkan menimbulkan stigmatisasi terhadap kelompok agama tertentu.
Maka dari itu, selain kelompok lintas agama, ia menilai diperlukan adanya sosialisasi Perpres kepada kelompok masyarakat sipil.
“Kalau protesnya makin nyaring kan kita repot juga. Oleh karena itu perlu saya kira sosialisasi dan penjelasan kepada mereka,” katanya.
Baca juga: Diatur dalam Perpres Pencegahan Ekstremisme, Apa Itu Pemolisian Masyarakat?
“Yang tadi saya usulkan itu adalah kelompok-kelompok advokasi HAM, advokasi demokrasi, advokasi mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul yang biasanya sangat sensitif terhadap regulasi semacam ini,” sambung dia.
Azyumardi menilai Perpres tersebut perlu dijalankan tanpa menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif.
Dalam kesempatan yang sama, Boy Rafli pun menerima masukan tersebut.
“Saran beliau untuk sosialisasi di tokoh lintas agama dan ormas keagamaan ini kita catat, jadi dalam proses agenda sosialisasi ke depan tentu ini menjadi bagian yang prioritas,” ucap Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.