Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikhawatirkan, Perpres Pencegahan Ekstremisme Jadikan Rakyat Alat Kekuasaan

Kompas.com - 28/01/2021, 19:31 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Herlambang Wiratraman mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme rawan menjadikan masyarakat sipil sebagai alat kekuasaan untuk menekan perbedaan.

Sebab, perpres tersebut mengatur pelibatan rakyat dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

"Mengapa khawatir, karena begitu dipersiapkan proses melibatkan warga sipil, maka besar kemungkinannya menjadi alat kekuasaan, merepresi perbedaan, terutama ketika terkait kebebasan berekspresi," kata Herlambang dalam diskusi daring LP3ES Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Perpres Pencegahan Ekstremisme Dianggap Berpotensi Timbulkan Konflik Horizontal

Kemungkinan ini diperburuk dengan ketiadaan definisi ekstremisme yang jelas di dalam perpres.

Menurut Herlambang, ketiadaan definisi itu rentan disalahgunakan pihak tertentu untuk mengkriminalisasi orang atau kelompok lain karena subyektivitasnya.

"Ketika membicarakan esktremisme, itu akan merepotkan. Apalagi tanpa definisi. Yang ada definisi saja bisa abuse of power, apalagi tanpa definisi," ujar dia.

Bertalian dengan itu, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan Perpes 7/2021 itu dipertanyakan.

Baca juga: Diatur dalam Perpres Pencegahan Ekstremisme, Apa Itu Pemolisian Masyarakat?

Masyarakat yang menjadi "tim antiekstremisme" bisa menjadi sewenang-wenang terhadap warga lainnya. Akhirnya, kehadiran perpres itu pun akan memantik konflik sosial.

"Kalau sudah punya atribut karena dididik antiekstremisme misalnya, dia bisa melangkahi hak pribadi orang yang sebenarnya secara wewenang tidak boleh. Beda dengan polisi yang punya wewenang yang otomatis ada pertanggungjawabannya. Lalu, bagaimana dengan warga sipil?" tutur Herlambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com